Alun-alun Yogyakarta dijual virtual!

Alun-Alun Utara, Kepatihan dan Gedung Agung Yogyakarta dijual secara virtual di metaverse.

Alun-alun utara dihargai 1,4 USDT atau mata uang cryptocurrency.

Selain alun-alun, dalam unggahan itu juga disebut Gedung Agung dijual 32,9 USDT, sedangkan Kepatihan dijual seharga 17,39 USDT.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Daerah Istimews Yogyakarta (DIY) pun angkat suara.

Baca juga: DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat Termasuk Provinsi dengan Tingkat Kebahagiaan Terendah Menurut Data BPS

Penjualan alun-alun utara Yogyakarta nggak ada hubungan dengan pemilik sah

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, informasi tersebut hanyalah klaim sepihak dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilik sah alun-alun utara, Kepatihan dan Gedung Agung Yogyakarta.

Hal senada juga berlaku pada izin jual beli ketiga aset tersebut.

Tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut,” katanya di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, dikutip detikcom, Rabu (5/1).

Pemda DIY tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan, atau mengizinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apapun milik DIY,” tambahnya.

Baca juga: Riset: Marah-Marah Lewat Media Sosial Bikin Gampang Nular ke Orang Lain

Tidak ada langkah hukum

Meski begitu, belum ada langkah hukum yang akan diambil Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Psalnya belum ada kerugian akibat dampak penjualan virtual tersebut.

Your thoughts? Let us know in the comments below!