e-KTP dianggap punya nilai guna yang sama dengan KTP lawas

e-KTP sempat mencuat ke trending topic media sosial beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dipicu diskusi netizen yang mempersoalkan guna kartu identitas tersebut dengan KTP versi lama yang kerap membutuhkan fotokopi ketika ingin digunakan.

Bermula dari cuitan pengguna Twitter dengan nama pengguna @catuaries, isu ini pun jadi sorotan banyak pihak.

Baca juga: GothamChess Skakmat, Pecatur Indonesia Malah Di-banned!

Penjelasan Kemendagri atas guna e-KTP

Sampai berita ini dipublikasikan, cuitan tersebut sudah disukai lebih dari 34 ribu kali dan dikomentari lebih dari 13 ribu kali.

Usai jadi trending topic, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah pun angkat suara.

Ia menjelaskan e-KTP sejatinya sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.

Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali,” imbuhnya, dikutip dari Detik.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa e-KTP juga sudah bisa dipergunakan oleh 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan dukcapil.

Via Giphy
Via Giphy
Baca juga: adidas Rilis Sepatu Tepanjangnya, Ini Alasannya

Kenapa masih butuh fotokopi

Menyoal tentang penggunaan fotokopi, Zudan menduga penyebabnya adalah ketidaktersediaan sistem pembaca kartu alias card reader.

Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi,” kata Zudan.

KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi.”

Via Giphy
Via Giphy