Universitas Al-Azhar angkat suara soal transplantasi ginjal babi

Universitas Al-Azhar mengeluarkan fatwa terkait transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia. Univesitas Islam tersebut mengatakan bahwa hukum Islam menghalalkan transplantasi tersebut.

Meski begitu, ada dua syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Arab Saudi Akan Bangun Taman Bermain dari Kilang Minyak Laut! Begini Wujudnya

Dua syarat Universitas Al-Azhar untuk transplantasi ginjal babi ke manusia

Syarat pertama adalah kondisi darurat yang tidak memiliki alternatif pengobatan dan organ lain yang suci.

Syarat kedua adalah bahaya yang ditimbulkan dari proses medis tersebut harus lebih kecil daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya.

Hukum Islam murni melarang babi, akan tetapi, boleh mengambil manfaat darinya (babi), dan menjadikan sebagian dari bagian-bagiannya, atau anggota-anggotanya sebagai obat ketika diperlukan dan tidak ada yang halal yang dapat menggantikannya untuk pengobatan,” bunyi kutipan fatwa Al-Azhar.

Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak,” kata Al-Azhar dalam fatwanya.

Baca juga: Batu Bersejarah dari Tahun 1700 Ditemukan di Trotoar Jalan TB Simatupang

Respon MUI

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Mukti Ali, Lc MA, pun angkat suara soal kabar ini.

Menurutnya, jika ada obat dari unsur suci, maka unsur dari hal yang suci tersebut harus terlebih dahulu diprioritaskan. Tidak boleh sebaliknya.

Begitu pun, transplantasi organ tubuh seperti dalam kasus ini ginjal ternyata berdasarkan hasil ekspresimentasi dokter dan ilmuwan,” jelasnya.

“Ternyata dalam riset itu, ginjal manusia bisa diganti ginjal babi. Tapi tidak bisa diganti dengang ginjal ayam, kambing atau binatang suci lainnya. Maka itu boleh, karena tidak ada ginjal lain selain babi dari binatang suci yang bisa ganti ginjal manusia.”