Benarkah Gojek hasil jiplak?

Gagasan ojol a la Gojek dituding hasil jiplakan.

Tudingan ini dilayangkan oleh seorang lelaki asal Bintaro bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ia menggugat Nadiem Makarim dan PT Aplikasi Kaya Anak Bangsa (Gojek) karena dugaan pelanggaran hak cipta dan diminta membayarkan royalti sebesar Rp24,9 triliun.

Baca juga: Hotel Ini Tawarkan Diskon Tamu yang Ngaku Sebagai Alien, Alasannya Unik!

Sudah punya ide ojol sejak tahun 2008

Arman mengaku sudah memiliki konsep ojol sejak tahun 2008, bahkan sebelum uber berdiri (2009).

Pada versi Arman, ia memasarkan jasa ojek dengan promosi lewat blog ojekbintaro.blogspot.com dan unggahan Facebook.

Calon pelanggan bisa mengontaknya lewat SMS untuk mendapatkan jasanya.

Ia bahkan sudah mengantongi sertifikat hak cipta atas Ojek Online Bintaro.

Klien kami sejak tahun 2008 sudah menciptakan model bisnis ojek online, sementara Pak Nadiem Makarim mendirikan GO-JEK pada tahun 2011, yang model bisnisnya sama dengan klien kami,” terang kuasa hukum Arman, Rohmani.

Baca juga: Burger Vegetarian Bikinan Perusahaan Ini Unik, Cukup Pakai 3D Printer

Gojek belum tau tudingan jiplak ide ojol

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita pun angkat suara mengenai tudingan ini.

Ia mengaku baru saya mengetahui gugatan tersebut, namun belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

Meski begitu, pihaknya mengaku percaya diri.

Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar,” ujar Nila, dikutip dari Kompas,com. “Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” sambung Nila.