Hasil tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu menjadi salah satu topik terhangat selama pekan ini. Atas kejadian tersebut, polisi sudah menetapkan manajer Kimia Farma Diagnostik Jalan Kartini Medan, PM, bersama 4 bawahannya menjadi tersangka dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.

PM disebutkan meraih keuntungan alias cuan sebesar IDR 30 juta dari hasil tes antigen bekas.

Penggunaan hasil tes antigen bekas sudah berlangsung sejak Desember 2020

Melansir Detik, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kegitana penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medean Polonia, Medan, sejak 17 Desember.

Pada saat itu, lokasi itu diperuntukan bagi swab di Bandara Kualanamu. “Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen adalah PM selaku BM kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)” tutur Panca, Kamis (29 April).

Panca menyebebut, rata-rata pasien yang di swab di Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.

Namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang. Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang di dapat PM dari hasil penggunaan cotton buds swab test antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swabt antigen bekas yang di bawa ke saudara SR ke PM, yaitu sekitar IDR 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan,” lanjut Panca.

Polisi tetapkan 5 tersangka

Terkait kejadian ini, polisi menetapkan kelima orang tersangka sebagai kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka pun dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Hasil Tes Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma "Cuan" 30 Juta!
via Detik

Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.

  1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini, Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium yang menyuruh melakukan penggunaan cotto buds swab antigen bekas.
  2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.
  3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia di duga berperan melakukan daur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
  4. Pekerjaan bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.
  5. Pekerja bagian admin hasil swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimnya kemudian dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sehabis kejadian ini apa gua aja sih yang jadi parno mau swab? Apa lo juga?