Presiden Jokowi (Joko Widodo) cabut pepres investasi miras atau minuman beralkohol. Sebelumnya Peraturan Presiden itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken oleh kepala negara pada 2 Februari 2021.

Ini alasan Jokowi cabut pepres investasi miras

Adapun keputsan pembatalan pepres tersebut disebutkan Jokowi karena mendapat masukan dari beberapa kelompok masyarakat seperti ulama, MUI, NU dan organisasi masyarakat (ormas) lain.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas serta tokoh-tokoh agama yang lain. Saya lampirkan pepres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya dalam konfrensi pers, Selasa (2 Maret), seperti dilansir CNNIndonesia.

Begini aturan pepres investasi miras yang sempat menimbulkan pro dan kontra

Pada Pasal 2 ayat 1 Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang terbuka untuk investasi, mulai dari usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada lampiran III Pepres investasi miras, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

Meski demikian, hanya daerah seperti Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua yang bpelh mengadakan bidang usaha tersebut.

Berikut bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Pepres investasi miras seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

  1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
    Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
    Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
    Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
    Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
    Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Apakah sebuah langkah yang tepat?

Must reads :