Model baru dari SIM, Polri luncurkan Smart SIM yang lebih dari sekedar potongan plastik.

Dilansir dari Kompas, Smart SIM tersebut memiliki chip yang berguna untuk menyimpan data pribadi penggunannya, termasuk alamat, riwayat mengemudi. Smart Sim ini memiliki multi fungsi yang berguna yakni memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran elektronik, membayar pintu akses gerbang tol, pembayaran KRL, bahkan belanja online.

“Smart SIM juga dapat menunjukkan semua pelanggaran mengemudi yang telah dilakukan pengemudi. Ini direkam secara online dan secara real time, ”Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional Refdi Andri.

Dengan adanya Smart SIM ini, polisi lalu lintas tidak perlu menyita SIM jika terjadi pelanggaran lalu lintas dan denda dapat dibayarkan di tempat secara elektronik menggunakan Smart SIM tersebut.

Smart SIM ini dapat membantu para pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah umum seperti uang suap ketika terjadi pelanggaran lalu lintas.

Para pengemudi yang mendapatkan SIM pada atau setelah 22 September akan menerima Smart Sim. Pengemudi yang menggunakan SIM lama juga dapat menukankan SIM mereka dengan SIM baru di Pusat Registrasi Dokumen Kendaraan (Samsat) lokal, namun terdapat biaya administrasi yang ada yakni sebagai berikut

SIM A (untuk kendaraan roda empat, mobil pribadi atau kendaraan kargo dengan berat di bawah 3.500 kg)

SIM baru: IDR120K 
Perpanjangan SIM: IDR80K

SIM B1 (untuk kendaraan penumpang atau kargo pribadi dengan berat melebihi 3.500 kg)

SIM baru: IDR120K 
Perpanjangan SIM: IDR80K

SIM B2 (untuk kendaraan berat dengan trailer) 

SIM baru: IDR120K 
Perpanjangan SIM: IDR80K 

SIM C (untuk sepeda motor) 

SIM baru: IDR100K 
Perpanjangan SIM: IDR75K 

SIM D (untuk pengendara kebutuhan khusus) 

SIM baru: IDR50K 
Perpanjangan SIM: IDR30K

 

Image Source: [Istimewa]