Tanggapi kebocoran 279 data penduduk Indonesia, Kominfo blokir Raid Forum yang menjadi tempat jual beli data, efektifkah?

Kominfo ‘beraksi’ setelah dugaan kebocoran 279 data penduduk Indonesia yang diyakini bersumber dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Data yang meliputi nama lengkap, alamat, nomor KTP, email, nomor telepon, bahkan hingga gaji jutaan penduduk juga tertulis lengkap.

Kotz, peretas yang  menjual data ke Raid Forum ini mengaku berhasil mendapatkannya dari website BPJS.

Merespon kebobolan ini, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengambil aksi dengan memblokir situs Raid Forums.

Melansir dari Kompas, Juru Bicara Kementrian Kominfo Dedy Permadi menurutkan pemblokiran ini mereka lakukan karena forum tersebut menyebar konten yang melanggar undang-undang Indonesia.

Image

Baca juga: Sambut Pride Month, Lego Rilis Set Bertema LGBT Warna Pelangi!

Blokir website bukan solusi yang efektif

Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist pada Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan pemblokiran ini cuma kebijakan jangka sangat pendek.

“Ini anggap saja kebijakan darurat, untuk jangka yang sangat pendek. Namun untuk seterusnya, saya kira ini tidak akan efektif,” kata Yerry kepada Kompas.

Sebab, file atau data yang bocor ini masih bisa tersimpan pada ribuan lokasi lain. Oleh karena itu, harusnya ada langkah yang lebih strategis, seperti meningkatkan keamanan data publik yang lembaga-lembaga negara atau pemerintah simpan.

Selain itu, Yerry juga menuturkan pengelolaan dan keamanan data udah seharusnya jadi tanggung jawab lembaga pengumpul data, bukan masyarakat umum.

“Jadi logikanya harus dibalik. Ketimbang menyalahkan masyarakat dan pengguna internet yang dapat mengakses data-data yang bocor, Pemerintah yang harus berbenah, banyak PR yang lupa dikerjakan,” jelasnya.

UU Perlindungan data

Selain membenahi sistem dan prosedur pengelolaan data, Yerry juga mengingatkan perlunya payung hukum untuk kasus kebocoran data. Salah satunya pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi.

“(UU Perlindungan Data Pribadi) hingga saat ini mandek dalam DPR. Acuan dan panduannya ada di sana semua, sudah dibuat sangat baik oleh para pakar,” ujar Yerry.

Baca juga: