Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dikabarkan sedang mengupayakan aturan yang akan menjadi dasar hukum untuk mengawasi konten digital. Konten digital yang termasuk berupa YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya, yang berarti KPI tidak akan mengawasi televisi saja, tetapi juga platform internet.

Dilansir dari Antara, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, mengungkapkan akan segera mengawasi media baru atau media digital yang masuk dalam ranah penyiaran.

“Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran,” ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Pengawasan dilakukan agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton dan memiliki nilai edukasi, guna untuk menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Agung Suprio juga mengatakan bahwa pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook memang dilakukan karena hampir sebagian besar masyarakat beralih dari media konvensional televisi dan radio.

“Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk,” ujar Agung.
Dilansir dari Kumparan, Yuliandre Darwis, selaku Komisioner KPI Pusat mengatakan pengawasan yang dilakukan tidak akan menghancurkan Netflix, YouTube dan media lainya, namun KPI hanya ingin memberikan panduan terkait norma-norma yang berlaku.
“Jadi, ini peraturan yang akan diubah KPI ke depannya. Semangatnya begitu sih, jadi semangatnya bareng-barenglah kalau di Indonesia itu butuh konten yang edukatif, positif, bukan membatasi atau melarang ya. Tapi ini semangat edukasi positif sehingga konten-konten positif bermunculan,” ujar Yuliandre