Menikah 4 kali dalam dalam kurun waktu 5 minggu dan 3 perceraian, jadi cara seorang pria di Taiwan untuk bisa mendapatkan cuti 32 hari. Selain mendapatkan cuti, pria tersebut ternyata juga mengincar uang cuti berbayar yang dijanjikan perusahan.

Melansir Taiwan Apple Daily, sebuah perusahan mengizinkan setiap karyawan untuk mendapatkan cuti 8 hari untuk pernikahan. Bahkan selama cuti, karyawan tersebut juga berhak mendapatkan gajinya secara penuh.

Menikah 4 kali dalam kurun waktu 5 minggu

Untuk mendapatkan 32 hari cuti berbayar, pria tersebut nekat menikah sebanyak 4 kali dan bercerai 3 kali dalam kurun waktu 37 hari.

Setelah menyelesaikan 1 pernikahan, dia kemudian langsung bercerai dan kembali mengajukan cuti untuk 8 hari ke depan. Siklus tersebut kemudian ia ulangi beberapa kali sampai mencapai 4 perkawinan dan 3 perceraian.

Menikah 4 Kali Dalam Kurun Waktu 5 Minggu, Pria Ini Hanya Ingin Dapatkan Uang Cuti Berbayar!
via Giphy

Menariknya, pria tersebut tidak berganti pasangan. Melainkan menikah dan bercerai dengan wanita yang sama selama 4 pernikahan dan 3 perceraian.

Secara keseluruhan ia mengajukan permohonan 32 hari cuti pernikahan.

Awalnya bank menolak untuk membayarkan uang tersebut

Meski sudah mengajukan permohonan untuk dibayarkan, ternyata pihak Bank justru menolak membayarkan uang cuti berbayarnya. Pihak bank menyeut bahwa pria tersebut melanggar aturan dan bermain curang.

Pria tersebut kemudian mengajukan surat laporan dan mengklaim bahwa pihak bank tidak mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya dalam Article 2 of Taiwan’s Regulation of Leave-Taking of Workers dijelaskan bahwa “pekerja wajib mendapat cuti 8 hari dan dibayarkan“.

Menikah 4 Kali Dalam Kurun Waktu 5 Minggu, Pria Ini Hanya Ingin Dapatkan Uang Cuti Berbayar!
via Giphy

Melansir Newsweek, investigasi yang dilakukan oleh Taipei City Labour Bureau akhir menemukan bahwa bank tersebut sudah melanggar peraturan yang berlaku.

Walapun pihak bank mengajukan banding dan bersikeras menjelaskan kalau pria itu mencoba memanipulasi sistem demi alasan keuntungan, pada akhirnya uang tersebut harus di bayarkan.

Bahkan, kabarnya bank tersebut justru mendapat denda sebesar NTD 20.000 atau setara IDR 104 juta terkait pelanggaran tersebut.

Malang bener nasib bank itu, udah kena akal-akalan, eh kena denda juga!