Mulai tanggal 2 July 2019, bermain HP alias handphone saat berkendara dijalan akan ditilang. Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik pada jalur protokol Sudirman-Thamrin.

Sudah terdapat 12 CCTV yang terpasang di sekitaran Sudirman-Thamrin. CCTV ini akan memantau setiap gerak-gerik para pengendara yang ada di jalanan. Jika pengendara memelanggar peraturan, maka sanksi akan diberikat berupa tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/ E-TLE). Tilang elektronik juga berlaku bagi pengendara mobil dan motor.

Salah satu pelanggarannya adalah bermain HP saat berkendara. Hal itu langsung diungkap oleh Fahri Siregar selaku Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Dalam merayakan HUT Bhayangkara besok, kami mempersembahkan suatu inovasi yakni E-TLE dengan fitur baru yaitu jenis kamera check point. Di mana kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran mengemudi sambil bermain HP dan tidak menggunakan sabuk pengaman,” katanya, dikutip Kompas.com.

Larangan memainkan HP saat berkendara masuk dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena bisa menganggu konsentrasi saat berkendara.

“Iya, berdasarkan UU tersebut kami berlakukan E-TLE,” jelas Fahri.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa CCTV ini akan bekerja secara otomatis, pelanggar nantinya akan diberikan surat konfirmasi ke alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam waktu 14 hari sejak diberikan surat, pemilik wajib memberikan konfirmasi.

“Kamera ini bekerja full automatic jadi bekerja secara otomatis dan mengidentifikasi kendaraan secara otomatis. Jadi membantu petugas untuk mengumpulkan data, sehingga petugas tinggal memverifikasi apakah benar capture dari kamera dan menerbitkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan,” tuturnya.

Apabila memang melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar denda sesuai kesalahan yang dilakukan. Be safe and don’t use your handphone while driving!