Sekat plastik partisi ojol dinilai perlu standarisasi SNI

Dalam rangka menjalankan gaya hidup the new normal alias tatanan normal baru, ojek online kini berinovasi dengan menciptakan sekat plastik yang memisahkan pengemudi dengan penumpang. Sayangnya, inovasi tersebut dinilai belum efektif karena berpotensi membahayakan pengendara.

Penilaian tersebut diutarakan oleh praktisi keselamatan berkendara, Jusri Puluhubu.

Idealnya, pengemudi dan pembonceng harus memiliki keselarasan gerak. Pembonceng motor harus menempelkan dadanya ke punggung pengendara. Selain itu, penumpang juga memeluk perut dengan posisi paha menjepit pinggul pengendara.

Partisi ojol tersebut dibuat setinggi kepala pengendara, sementara sisi bawah menyentuh jok. Lebar partisi tersebut juga merentang sepanjang ukuran tubuh orang normal dewasa.

Dilansir dari CNN, Jusri menilai bahwa keberadaan partisi tersebut dapat mengganggu kestabilan berkendara dan menimbulkan kecelakaan.

Jadi kalau dari dimensi dan keterangannya mengganggu keseimbangan serta faktor keselamatan,” ucap Jusri.

Selain masalah ukuran, partisi tersebut juga membuat kinerja mesin motor jadi lebih berat, mengingat sekat plastik tersebut akan menimbulkan hambatan angin.

Hang GIF - Find & Share on GIPHY

Source: Giphy

Partisi ojol perlu standar SNI

Partisi ini yang diketahui dibuat oleh gagasan Garda Indonesia (asosiasi ojek online) ini dinilai perlu mendapatkan  spesifikasi teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) supaya tidak membahayakan pengemudi dan penumpang.

Apakah membahayakan atau tidak, karena adanya hambatan angin dari alat tersebut. Perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu, terlebih digunakan untuk mengangkut penumpang harus benar-benar memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang dan driver,” kata Felix.

Namun hingga standarisasi tersebut diberlakukan, langkah pengamanan yang kini diberlakukan hanyalah ketentuan batas kecepatan maksimal, yakni 60 km per jam.

“Di atas kecepatan tersebut akan tidak nyaman dan hambatan angin akan besar,” kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono.