Sebelumnya berlaku lima tahun, mas berlaku paspor RI akan diperpanjang

Pemerintah resmi memperpanjang mas berlaku paspor WNI menjadi 10 tahun. Sebelumnya, paspor WNI hanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun.  Adapun perubahan tersebut dipastikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September.

Ketentuan ayat (1) pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut ; Pada pasal 51 ayat 1 menyebut masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Masih menunggu sejumlah aturan lain

Sebelumnya berlaku lima tahun, mas berlaku paspor RI akan diperpanjang menjadi 10 tahun
via Giphy

Kabar soal perpanjangan masa berlaku paspor WNI juga dibenarkan oleh Arvin Gumilang selaku Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi. Namun soal pelaksanaan, beliau menuturkan kalau masih menunggu sejumlah aturan lain.

Memang betul saat ini sudah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun. Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaanya yang mengatur beberapa hal, termasuk di dalamnya mengenai tari PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya,” begitu tutur Arvin seperti mengutip dari detikTravel, Kamis (24 September 2020).

Pemerintah sendiri memang sudah menyampaikan rencana perubahan masa berlaku paspor sejak pertengahan tahun lalu. Saat itu, disebutkan bahwa perubahan masa berlaku paspor WNI bertujuan untuk mengehemat biaya percetekatan. Terlebih, jumlah pemohon paspori di Indonesia menunjukan peningkatan pada setiap tahunnya.

Source : travel.Detik

Mau diperpanjang 10 tahun kalau coronanya belum beres juga gak ngefek. Sama aja masih harus mandek di rumah aja.

*Biar tidak suntuk di rumah aja, nih ada rekomendasi website streaming gratis dan playlist musik yang cocok untuk menemani Lo!