Seperti yang bisa kita lihat, penduduk Indonesia kini tengah mengalami situasi second wave dalam kasus Covid-19. Bahkan kasus hariannya sendiri menempati posisi kedua terbesar di Asia setelah India.

Alhasil, beberapa negara yang mengetahui situasi ini sudah mulai melarang masuk maskapai yang mengangkut penumpang dari Indonesia. Salah satunya adalah Hong Kong.

Hong Kong Larang Maskapai yang Angkut Penumpang Indonesia

Penumpang Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong
REUTERS/Tyrone Siu

Mengutip Kumparan, pemerintah Hong Kong telah menerapkan larangan masuk bagi semua maskapai yang mengangkut penduduk Indonesia. Aturan ini akan dimulai per 25 Juni 2021 pukul 00.00 waktu setempat.

Kebijakan ini pun dilakukan usai pihak otoritas Hong Kong menemukan empat penumpang Garuda Indonesia dinyatakan positif Covid-19. Penumpang tersebut tiba di Bandara Hong Kong pada Minggu (20/6) usai dilakukan contact tracing kepada penumpang GA876.

Read more:

Penumpang Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong
REUTERS/Tyrone Siu

Alhasil, penduduk Indonesia seperti di-blacklist sementara untuk memasuki wilayah Hong Kong. Mengutip situs resmi pemerintah Hong Kong, negara kepulauan ini juga ditetapkan di Grup A1 sebagai daftar negara yang sangat berisiko tinggi.

Pemerintah akan terus memantau dengan cermat situasi epidemi di berbagai tempat, prevalensi varian virus baru, kemajuan vaksinasi, dan perubahan volume lalu lintas penumpang lintas batas, dan akan menyesuaikan persyaratan boarding dan karantina wajib bagi orang yang tiba di bandara,” kata juru bicara pemerintah Hong Kong.

Situasi Covid-19 di Indonesia: Positivity Rate di Atas 50 Persen

Terhitung sejak 22 Juni 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa positivity rate PCR di Indonesia mencapai 51,62 persen. Artinya, satu dari dua orang di sekitar kita terinfeksi Covid-19.

Bahkan, angka positivity rate yang dimiliki Indonesia saat ini sudah 10 kali lipat dari batas yang ditentukan World Health Organization (WHO). Padahal standar yang ditetapkan WHO adalah kurang dari lima persen, di mana standar pemeriksaan 1:1.000 penduduk per pekan.

Mengacu pada standar tersebut, terhitung pada 16-22 Juni 2021, negara kita sudah melampaui standar pemeriksaan. Dalam sepekan tercatat ada 464.136 orang yang diperiksa.

_

Ayo tahan dulu ngumpul-ngumpul di luarnya guys, lagi serem banget ini. Masa iya mau ngulang lagi kayak awal dulu?