Ekhibisionis jalan sudirman kini terancam hukuman penjara

WYS (23), pelaku aksi ekshibisionisme di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tersebut pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara.

Alec Baldwin Tak Sengaja Tembak Mati Kru Film, Muncul Petisi Larang Senpi Asli untuk Syuting

Baca juga: Seorang Guru Gunakan Situs 18+ untuk Sebarkan Konten Ngajar, Kumpulkan Penghasilan Hingga Rp3,5 Miliar

Pasal berlapis

Menurut Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, WYS kini ditahan di Polsek Tanah Abang.

Untuk perbuatan tersangka tersebut, kami persangkakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata Setyo, Rabu (27/10/2021).

Ia juga bisa dikenakan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

No One Is Above The Law GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: “Pelakor” dan “Pebinor” Ternyata Bisa Dijerat Hukum, Terancam Penjara 9 Bulan

Ekhibisionis jalan sudirman: ikut-ikutan teman

KYS menyebut, aksi ekshibisionis tersebut ia lakukan karena fantasi pribadi dan terpicu rekannya yang pernah melakukan hal serupa di tempat lain.

Ia mengaku hal ini baru pertama kali ia lakukan.

Saat ini pihak kepolisian pun akan memeriksa lebih dalam terkait kodisi psikologi dan kejiwaan tersangka.