Starbucks Indonesia: “kami sangat resah”

Tindak pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh staff Starbucks Indonesia yang mengintip salah satu pelanggan melalui kamera CCTV.

Lebih konyol lagi, tindakan tersebut diabadikan dalam bentuk video oleh pelaku dan dibagikan melalui fitur story Instagram. Oknum tersebut tidak sendirian ketika melakukan aksi tersebut. Ia ditemani dua rekannya yang ikut tertawa saat mengamati rekaman CCTV tersebut.

Pegawai Intip Bagian Intim Pengunjung dari CCTV, Starbucks ...

Insiden ini pun viral di jagat maya sejak video Instagram story tersebut dibagikan ke Twitter. Tak butuh waktu lama, video tersebut pun menuai kecaman masif di jagat maya.

Respon pihak Starbucks Indonesia terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu staffnya

Pihak Starbucks Indonesia bergerak cepat. Tak lama setelah kasus pelecehan seksual ini jadi perbincangan jagat maya, PT Sari Coffee Indonesia selaku perusahaan yang menaungi kedai kopi Starbucks Indonesia langsung melakukan penyelidikan terhadap oknum terkait.

Kami PT Sari Coffee Indonesia sangat resah mengetahui bahwa telah terjadi perilaku di luar norma yang kami junjung, di mana kami berharap setiap pelanggan di seluruh gerai kami merasa nyaman dan aman,” ujar Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan melalui keterangan resminya, Kamis 2 Juli 2020.

Tak lama berselang, pernyataan resmi Starbucks Indonesia juga diunggah ke media sosial. Dalam pernyataan tersebut, oknum pelecehan seksual tersebut dinyatakan sudah dipecat.

Lebih lanjut, pihak Starbucks Indonesia juga tengah menindaklanjuti insiden ini dan memastikan agar hal serupa tidak akan terulang lagi.

Oknum pelecehan seksual kamera CCTV Starbucks akan dipolisikan

Tak cuma pemecatan, oknum pelecehan seksual tersebut juga dipantau polisi.

Iya nanti kita akan selidiki dulu,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk ke dalam pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku yang merekam dan menyebarkan kembali video tersebut bisa dijerat pidana.

Yang merekam dan sharing bisa berpotensi melanggar pasal 27 ayat 1 (UU ITE),” imbuhnya.

Baca juga: 6 Menu Starbucks Rahasia yang Bisa Kamu Coba