Nikah beda agama kerap kali jadi hal yang tabu dilakukan di negara ini. Pasalnya, Undang-Undang Perkawinan yang seharusnya mengatur persoalan ini dianggap ambigu.

Memang, tak ada larangan kalau ada dua insan dari keyakinan berbeda mau mengikat hubungan dengan pernikahan.

Tapi kenyataannya, praktik pernikahan seperti ini sulit terwujudkan.

Susah Nikah Beda Agama, Pria Ini Gugat Undang-Undang Perkawinan
via Gfycat

Sulitnya nikah beda agama di Indonesia

Ini kali kedua muncul pengajuan judical review UU 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 kepada Mahkamah Agung.

Kali ini, penggugatnya adalah Ramos Petage, pria Katolik asal Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Alasanya, tentu kendala yang membuatnya gagal menikahi kekasihnya yang muslim.

UU Perkawinan yang ia gugat itu tak menyebutkan larangan apapun untuk nikah beda agama, begini bunyinya:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masung agamanya dan kepercayaannya itu.

Sayangnya UU ini terus menimbulkan ambiguitas tentang hukum pernikahan beda agama di Indonesia. Hal tersebut membuat urusan seputar itu jadi ruwet.

Susah Nikah Beda Agama, Pria Ini Gugat Undang-Undang Perkawinan
via Giphy

Batal nikah setelah 3 tahun berhubungan

Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan berbeda.

Begitulah bunyi permohonan Ramos Petage kepada Mahkamah Agung, mengutip Detik.

Ia juga mengungkapkan tentang ketidakpastian yang ada dalam UU tersebut. Menurutnya, yang jadi masalah adalah ketidakpastian itu sudah melanggar hak-hak konstitusional hingga ia dan pasangannya batal menikah.

Itulah mengapa Ramos mengajukan revisi pasal itu supaya isinya membolehkan pernikahan beda agama.

Susah Nikah Beda Agama, Pria Ini Gugat Undang-Undang Perkawinan
via Giphy

Ini masalahnya…

Aktivis Indonesian Conference on Religion and Peacr (ICRP) Ahmad Nurcholish mengatakan pada VICE, sebenarnya nikah beda agama sangat memungkinkan secara konstitusi.

Namun kekosongan hukum dari UU ini membuat ambigu mengenai boleh-tidaknya pernikahan beda agama.

Yang jadi masalah menurutnya adalah ketidakpahaman aparat hukum sendiri pun tak paham pasti konstitusinya sendiri. Sehingga, meraka enggan mengakomodasi perkawinan ini.

Benar saja, tak semua kantor Dukcapil mau mencatat pernikahan pasangan beda agama karena anggapan bahwa hal itu tak boleh.

Thoughts? Let us know!

Baca juga: