Tere Liye kritik keras: padahal bisa baca di Perpusnas, kenapa harus beli bajakan?

Lewat unggahan Facebooknya, Tere Liye mengungkapkan kemuakannya atas buku bajak yang tersebar pada berbagai e-commerce. Ia juga menuturkan alasan mengapa buku original itu gak murah.

Apalagi, menurutnya ‘biaya mikir’ seorang penulis itu gak terhitung harganya. Ide orisinil yang datang dari otak penulis gak bisa terhitung oleh sepeser rupiah-pun. Harga ini ia bandingkan dengan para pembajak buku yang gak perlu membayar apapun sehingga bisa menjual buku dengan harga yang lebih murah.

https://www.facebook.com/tereliyewriter/posts/322809469212625

Baca juga: Intip Menu Kolaborasi BTS x McDonald’s, Kapan Hadir di Indonesia?

Picu perdebatan

Unggahan Tere Liye pun memicu sebuah perdebatan. Seorang warganet mengunggah ulang tangkapan layar tersebut sambil memberikan pendapat lewat cuitannya.

Salah satu yang menjadi permasalahannya adalah pemilihan diksi dari Tere yang dirasa kurang pantas untuk dibaca oleh pembacanya yang mayoritas masih remaja. Banyak juga yang merasa, sasarannya kurang tepat kalau untuk pembeli buku bajakan.

Mayoritas pembaca Tere Liye yang masih remaja belum begitu paham mengenai isu pembajakan dan hak cipta. Beberapa merasa lebih baik sasarannya tertuju ke para pembajak buku itu sendiri.

Lalu, gimana tanggapan e-commerce soal pembajakan buku?

Menanggapi ujaran kritik yang penulis buku ini sampaikan, e-commerce Tokopedia dan Lazada mengungkapkan bahwa platform mereka selalu berkomitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

Keduanya juga menyatakan penjualan buku bajakan termasuk pelanggaran hak kekayaan intelektual. Mereka juga akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap platform.

External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan Tokopedia memiliki kebijakan mengenai jenis produk yang bisa diperjualbelikan melalui platformnya.

Salah satu barang yang gak boleh atau dibatasi untuk jadi dagangan oleh penjual pada Tokopedia adalah barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Contohnya dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan atau dokumen elektronik. Gak cuma itu, media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.