Pasal karet UU ITE bisa saja direvisi, pasal karet dihapus

UU ITE jadi salah satu fokus pembicaraan di media sosial beberapa waktu belakangan.

Sejak lama dinilai bermasalah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengakui bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung pasal karet yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Listyo dalam konferensi pers usai usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).

Via Giphy
Via Giphy
Baca juga: Bali: Turis Asing di Pulau Dewata Jadi Yang Terendah Dalam 1 Dekade Terakhir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: penerapan UU ITE akan lebih selektif

Dalam masa mendatang, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan lebih selektif.

Alih-alih lewat jalur hukum, pihak polisi akan lebih mengutamakan langkah edukasi dan persuasi.

Listyo juga akan menggunakan langkah yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif), upaya pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Via Giphy
Via Giphy
Baca juga: Netflix Akan Hadirkan Dokumenter Tentang Britney Spears

Jokowi minta hapus pasal karet

Sepakat dengan Polri, Jokowi pun menyoal tentang kemungkinan revisi Undang-Undang tersebut.

Jika dinilai memberi ketidakadilan kepada publik dan cenderung merugikan, bukan tidak mungkin jika pasal-pasal karet di Undang-Undang tersebut direvisi, atau bahkan dihapus.

Jokowi menyadari hingga saat ini masih banyak warga yang saling melaporkan ke polisi. Pijakannya, kata dia, adalah UU ITE.

Jokowi pun menyayangkan hal ini, pasalnya Undang-Undang tersebut ia buat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” lanjut Jokowi.