Imbas McDonalds x BTS, ancaman denda Rp50 juta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya angkat suara soal kerumunan yang muncul akibat perilisan menu McD x BTS.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa denda akan diberlakukan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi.

Denda seperti biasanya, Rp50 juta,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (9/6).

Baca juga: McDonalds X BTS: Grab Food dan GoFood Tutup Layanan Karena Kebanjiran Order

Merujuk pada Pergub

Penetapan denda tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

Pergub tersebut menyebut beberapa tahapan sanksi untuk pada pelanggar; dimulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, denda administratif sebesar Rp50 juta, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Baca juga: Live Music Jakarta Diizinkan Pemprov DKI!

Gara-gara McDonalds x BTS, beberapa outlet sudah ditutup

Pemerintah DKI Jakarta pun tak main-main untuk memberlakukan hukum ini. Hal ini dibuktikan dengan penjatuhan sanksi di lebih dari 32 gerai di kawasan ibu kota.

Ada enam gerai yang ditutup 1×24 jam di kawasan Jakarta Pusat. Sementara itu, di Jakarta barat ada lima gerai ditutup 1×24 jam dan satu gerai ditutup 3×24 jam.

Selain itu, ada pula sembilan gerai Jakarta Selatan yang diberi sanksi tertulis. Di Jakarta Timur ada dua gerai diberikan sanksi tertulis dan empat gerai disanksi tutup 1×24 jam. Di Jakarta Utara ada satu gerai yang disanksi teguran tertulis dan empat gerai ditutup 1×24 jam.

Menanggapi hal ini, McDonalds Indonesia pun sempat angkat suara.

Mereka berterima kasih atas antusiasme konsumen, namun mengingatkan bahwa menu tersebut masih tersedia di hari-hari mendatang.

Apa pendapat lo tentang menu kolaborasi ini? Tell us what you think in the comments below!