Zona merah wajib WFH 75 persen menjadi salah satu peraturan yang dirubah dalam perpanjangan PPKM Mikro.

Adapun keputusan tersebut mulai berlaku hari ini (15 Juni) sampai dengan dua pekan ke depan, tepatnya tanggal 28 Juni.

Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni,” tutur Airlangga Hartanto dalam konferensi pers, Senin (14 Juni).

Zona merah wajib WFH 75 persen

Lebih lanjutnya, Airlangga juga menjelaskan bahwa untuk zona merah diwajibkan untuk menerapkan WFH 75 persen.

Ini untuk daerah zona merah, Work From Home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro merah, itu kantornya 25 persen,” imbuhnya.

Meski demikian, Airlangga juga menghimbau mereka yang datang ke kantor wajib berganti-ganti dan harus dirotasi.

Aritnya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan kalau WFO itu bergantian dan memastikan bahwa pekerja standby di tempat bekerja masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, perkantoran yang di derah oranye atau kuning, diperbolehkan untuk 50 persen WFO dan 50 persennya lagi WFH.

Kalau yang di daerah oranye atau kuning, WFO dan WFH-nya 50 persen,” lanjutnya.

Sekolah masih disarankan untuk PJJ

Selain membahas soal perkantoran, Airlangga juga menyinggung ketentuan belajar tatap muka dalam dua pekan ke depan. Dirinya menuturkan bahwa sekolah di dalam zona merah sepenuhnya wajib menggelar pembelajaran secara online.

Kalau kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Namun untuk daerah merah itu, kecamatan derah merah, 100 persen daring,” jelasnya.

Mau WFO cuman 25 persen kalau enggak pada patuh protokol mah sama aja.