‘Ada 5.700 orang yang datang dan pergi melalui Bandara Soekarno Hatta’,
Begitu tutur Febri Toga selaku Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta seperti dikut dari Tirto.com
Dirinya menjelaskan bahwa setelah penerbangan kembali dibuka awal pekan lalu, sekiranya setiap hari ada sekitar 5.700 orang yang terbang melalui Bandara Soekarno Hatta.
Penumpang dengan pengecualian
Febri menjelaskan kalau memang tadi pagi sempat terjadi kepadatan penumpang yang mengantri untuk validasi data, namun menurutnya antrian tersebut sudah kembali normal. ‘Ada pada penumpang memang tadi pagi, kalau dari kapasitas masih jauh yah. Kapasitas kedatangan orang pergi dan datang di kita itu 150 ribu orang, sementara yang datang setiap harinya tidak lebih dari 5700 orang, kalaupun ada kepadatan, itu petugas sedang validasi berkas.’ begitu tuturnya.
Perlu diingat bahwa orang yang mengantri untuk bisa terbang tersebut merupakan penumpang yang diberi pengecualian dari pemerintah untuk tetap bisa bepergian di tengah larangan mudik akibat dari pandemi corona.
‘Penumpang wajib melampirkan 3 dokumen dan 1 tiket pesawat, surat keterangan bebas covid atau negatif, atau surat keterangan sehat. Kemudian surang keterangan tugas.’ begitu jelas Toga.
Semua akan dokumen tersebut akan divalidasi, dan semua penumpang juga akan di cek suhu tubuhnya. Setelah 3 dokumen tersebut diserahkan, penumpang juga diharuskan megisi semua data teks, lalu data tersebut akan disimpan oleh petugas KKP.
Langkah untuk mengurangi antrian
Menurut keterangan yang diperoleh dari Febri, sampai saat ini ada 60 petugas. Mulai dari TNI, Polri dan KKP yang akan memvalidasi data calon pemumpang. Dirinya berjanji untuk melakukan evaluasi soal antrian yang terjadi.
‘Apabila terjadi kepadatan, tentu akan kita tambah jumlah petugasnya, kemudian penumpangnya juga kita sarankan agar menjaga jarak seperti itu. Termasuk juga kita akan mengatur mengenai slot time-nya agar lebih berjauhan.’ begitu tutupnya.
Syarat bepergian saat Covid-19
Memang dari peraturan dijelaskan bawah yang dapat bepergian ada mereka dengan pengecualian, tapi merujuk pada foto-foto diatas dan postingan dari akun @melaniesubono, sepertinya peraturan ini masih abu-abu.
Sebenarnya peraturan tersebut sudah dituangkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, yang mengizinkan orang dengan keperluan ‘darurat’ untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama PSBB‘ dan tertulis jelas syarat serta dokumen yang diperlukan seperti di bawah ini :
Ada 4 poin yang memang dijabarkan dan mengatur soal tujuan dari perjalanan seseorang selama pandemi Covid-19 ini berlangsung, mulai dari perjalanan dinas pemerintah/swasta, keperluan pelayanan kesehatan darurat, perjalanan kedukaan dan terakhir repartriasi.
—
Postingan soal kepadatan di Bandara Soekarno-Hatta yang viral menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, bahkan salah satu teman sempat menyeletuk ‘sia-sia gua di rumah aja selama ini, kalau mereka masih ngeyel dan mengantri tanpa menjaga jarak.’
Bagimana menurut lo soal kejadian ini? Comment down below!