Batasi akses ke situs judi online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah melakukan penutupan akses pada tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis.

Adapun langkah itu diambil sebagai upaya menurunkan akses masyarakat ke situs-situs penyedia judi online (judol).

Jalankan uji coba

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut uji coba penutupan akses VPN gratis dilakukan karena ketiga VPN itu paling sering digunakan oleh para pelaku judi online untuk bisa mengakses situs bandar judol.

“Perkemarin itu tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online, nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.

Tidak semua VPN ditutup

Budi juga menyebut kalau saat ini data penyelenggara sistem elektronik (PSE) membeberkan ada 20-30 perusahaan yang menyediakan jasa VPN di Indonesia.

Namun dari semua baru tiga yang ditutup terkhusus untuk layanan tidak berbayar.

Sementara untuk VPN berbayar tidak ditutup karena memiliki segmentasi pasar berbeda, sebagian masyarakat juga masih membutuhkannya.

Meski begitu, jika evaluasi penutupan tiga VPN masih kurang berdampak, bukan tidak mungkin pemerintah akan menutup akses VPN gratis lainnya.

“Kami bertahap, nanti kami lihat terus, setiap hari, setiap waktu, kami evaluasi, manakala kita perlu tutup VPN lain ya kita tutup juga,” kata Budi.

Top image via Shutterstock

Let us know your thoughts!

  • Tim Debat Indonesia Menangkan Penghargaan di Ajang Debat Tingkat Dunia

  • Meita Irianty, Influencer Sekaligus Pemilik Daycare di Depok Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

  • MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Ketenagakerjaan soal Diskriminasi Batas Usia Pelamar dalam Lowongan Kerja