2 Hacker Indonesia diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pasalnya mereka berdua merupakan pembuat scampage atau website palsu yang menyerupai laman resmi pemerintah AS.
Halaman tersebut kemudian digunakan untuk menipu dan membobol data warga AS pemohon bantuan sosial (bansos) bagi korban dampak pandemi di AS alias Pandemic Unemployment Assistance (PUA).
Setelah itu, data para warga AS dijual.
2 Hacker Indonesia raup keuntungan lebih dari 500 juta dalam bentuk mata uang krypto
Dari aksi kejahatan yang berlangsung selama hampir setahun, kedua hacker disebut mendapat keuntungan sedikitinya hampir setengah miliar rupiah.
Melansir BBC, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afitna mengungkapkan aksi kedua tersangka tersebut diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.
“Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban adalah orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage atau website palsu, khususnya Warga negara Amerika,” tutur Nico, seperti disiarkan laman Polres Mojokerto, Kamis (15 April).
Nico menambahkan, keuntungan yang didapat para tersangka berupa mata uang krypto Bitcoin. Adapun mata uang itu bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah, yang diberikan oleh tersangka lain berinisial S.
S sendiri merupakan warga negara India yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun perbuatan kedua tersangkat dibongkar polisi atas permitaan S.
“Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan S untuk mencairkan dana (PUA) atau dana bantuan untuk penggangguran warga negara AS senilai 2.000 US Dollar setiap satu data orang, dan juga di jual lagi seharga 100 US Dollar setiap satu data orang,” tuturnya.
Data pribadi mlik warga AS yang didapatkan SFR kemudian diberikan kepada S via WhatsApp dan Telegeram. Sejauh ini diprediksi suda ada 30.000 data.
“Keuntungan yang diterima tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 US Dollar. Setara IDR 420 juta,” tutur Kapolda
Kronologi terbongkarnya kasus
Terbongkarnya kasus tersebut berawal pada 1 Maret 2021 saat petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage mirip website pemerintah AS melalui SMS yang dilakukan SFR.
Dalam perangkat laptop dan ponselnya ditemukan bukti scampage dan data-data pribadi milik warga AS yang di dapat dari lama tersebut.
“Selanjutnya petugas Siber menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya. Kemudian menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpa dalam laptopnya,” tutur Kapolda.
Kedua tersangka mengaku membuat website palsu secara ototidak dan mereka mulai beroperasi dari Mei tahun lalu sampai akhirnya dibekuk polisi.
Menurut Nico, para tersangka membuat 14 website palsu kemudian mengirim SMS berisi tautan ke banyak nomor warga AS. Mereka yang tidak aware kemudian mengisi data pada website palsu tersebut.
Atas aksinya, kedua tersangka diganjar Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
-
Bank Nasional “Tarik Diri” Dari Aceh, Apa Alasannya?
-
Indonesia Mau Bikin Bursa Cryptocurrency, Ini Komentar Netizen!
-
Minuman Boba Terancam Punah, Apa Alasannya?
—
Jadi yang canggih hackernya atau korbannya yang kurang waspada?