Pembelian mobil listrik masih ‘tertahan’
21 Mobil listrik rencananya akan dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun mobil tersebut akan digunakan sebagai kendaraan dinas di tahun 2023.
Meski demikian, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi menyebut pembelian masih menunggu revisi peraturan kepala daerah (perkada) menyoal kendaraan dinas operasional.
Kisaran harga 800 juta
“Kurang lebih perencanaan kita 21 dulu…kami sedang susun perkada itu,” kata Reza saat sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (21/2).
Lebih lanjut pengadaan mobil listrik pada tahap awal diprioritaskan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Inspektorat hingga para Asisten Setda DKI Jakarta.
Terkait harga, Reza menyebut kalau kisarannya adalah Rp800 juta/unit.
Akan hapus kendaraan dinas yang tidak terpakai
Seiring dengan pengadaan kendaraan dinas listrik BPAD nantinya akan menghapus aset daerah kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai.
“Mobil yang dipakai SKPD hari ini itu eks dewan, sudah habis masa umurnya. tetap nanti akan dilakukan penghapusan. Kemudian dilakukan lelang melalui Kantor Pelelangan Negara,” kata dia.
Diinstruksikan Jokowi
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Inpres mengenai penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan dan daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
—
Let us know your thoughts!
-
Pengedar Sabu Ngaku Dilindungi Polisi Saat Konfrensi Pers BNN
-
PSSI Pastikan Bentuk Badan Tim Nasional, Targetkan Lolos Piala Dunia 2040
-
Remake Breaking Bad Versi Korea Akan Digarap!