3 Provinsi baru di Indonesia akan segera diperkenalkan. Dengan demikian, jika benar diresmikan, Indonesia akan memiliki 37 Provinsi.
Dilansir dari CNNIndonesia, rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Adapun RUU Tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6 April).
RUU tentang 3 provinsi baru di Indonesia disetujui
Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
“Setuju,” jawab para peserta sidang.
Begini cakupan wilayahnya
Dilansir dari Kompas, nantinya tiga provinsi baru akan melingkupi belasan kabupaten yang saat ini masuk dalam Provinsi Papua.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang sudah disetujui Baleg DPR.
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
- Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah (Meepago) : ibu kota Timika
- Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena,
- Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo
—
Gimana nih? Setuju sama penambahan 3 provinsi ini?