45 Polisi tidur sepanjang 2 kilometer belum lama ini menjadi perbincangan hangat para netizen.
Pasalnya sempat beredar sebuah video yang diketahui berlokasi di salah satu jalan di Kota Sukabumi, di mana terdapat 45 polisi tidur.
@ajenggemill review polisi tidur di kampungku
♬ suara asli – Ajeng Gemill – Ajeng Gemill
Begini aturan soal pembuatan polisi tidur
Dilansir dari Detik.com, disebutkan bahwa terdapat konsekuensi hukum yang menanti dari pembuatan polisi tidur yang ‘sepihak’.
Adapun kentuan itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati tidak disebutkan secara ‘khusus‘, terdapat pasal yang mengatur perbuatan soal ‘gangguan‘ fungsi jalan.
Begini bunyi pasalnya:
Pasal 274
- Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara merinci, aturan soal pembuatan speed bump alias poldur juga tertuang dalam Aturan soal pembuatan polisi tidur alias speed bump juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2018. Hal ini diatur dalam Pasal 58.
Adapun ketentuan polisi tidur ialah sebagai berikut:
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
- Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Kadishub angkat suara
Terkait kejadian ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman menyebut tindakan ini bisa berpotensi ancaman pidana satu tahun.
“Tidak boleh sembarangan memasang, kalau sembarangan dan mengakibatkan kerusakan bisa terkena dampat. Bisa menutut kepada pemasang ancaman hukuman 1 tahun,” tuturnya.
Merujuk pada Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Lebih lanjutnya dia menjelaskan bahwa mereka yang terdampak bisa mengajukan komplain.
“Harus ke dishub, bahkan harusnya pakai karet bukan aspal. Kebanyakan tidak ditempuh (konsultasi) kalau di bongkar akan ada konflik,” lanjutnya.
Dia sendiri merencakanan untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar Jalan Benteng dan kemungkinan akan dilakukan spesifikasi ulang.
-
Krisis Kentang, KFC Singapura Ganti Kentang Goreng dengan Menu Ini
-
Karakter Winnie the Pooh Tak Boleh Jadi Maskot Taman Bermain, Karena Nggak Pakai Celana?
-
Toyota Fortuner Buatan Indonesia Mulai Diekspor ke Australia, Pertama Kalinya Dalam Sejarah
—
Kebanyakan kena polisi tidur jadi begok gak sih? hehehe …