Ribuan driver ojol hingga kurir online se-Jabodetabek berunjuk rasa tuntut perlindungan hukum dari pemerintah

Ribuan driver ojek online (ojol) hingga kurir ekspedisi online se-Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi (demo) di sejumlah titik di wilayah Jakarta pada hari ini Kamis, 29 Agustus 2024.

Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver ojol agar dilindungi oleh payung hukum di Indonesia dalam undang-undang (UU).

Ini 6 tuntutan yang diajukan para mitra driver ojol hingga kurir online dalam demo

Berdasarkan pernyataan resmi dari Koalisi Ojol Nasional (KON), para driver ojol hingga kurir online menuntut 6 poin yang mencakup revisi pasal dari peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) No 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.

Adapun keenam poin tuntutan dari para driver ojol hingga kurir online antara lain adalah:

  1. Permintaan revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia
  2. Kominfo diminta untuk melakukan evaluasi dan monitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia
  3. Meminta program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online
  4. Permintaan tarif layanan pengantaran barang dan makanan yang merata atau seragam di semua aplikator.
  5. Menolak adanya promo dari pihak aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
  6. Meminta untuk melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang menaungi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Kemnaker klaim sedang siapkan aturan platform workers dalam Permenaker

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya sudah menyiapkan aturan untuk para pekerja berbasis online atau biasa disebut dengan platform workers.

Kemnaker mengatakan aturan yang sudah disiapkan tersebut mencakup perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi driver ojol yang masuk ke dalam kategori platform workers.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan masyarakat tinggal “tunggu tanggal mainnya” terkait perubahan pola kesepakatan kerja.

Hal tersebut sedang disiapkan dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker,” kata Indah saat ditemui usai rapat kerja (raker) tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta yang dilansir Antara, Kamis, 29 Agustus 2024.


Let uss know your thoughts!