Delapan orang ditangkap
Pengungi Rohingnya di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT diamankan tim pengawasan orang asing Polres Belu, NTT.
Diketahui ada delapan orang yang baru saja tiba di NTT dan memiliki KTP dengan alamat di sejumlah kabupaten NTT.
Adapun KTP para pengungsi ini dibuat di Medan, dengan membayar Rp 300 ribu.
Kecolongan?!
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi, mengaku miris.
“Tetapi saya termasuk orang yang sangat menyesalkan sampai terjadi. Dan itu berarti birokrasi kita itu telah kecolongan dengan kasus itu,” katanya di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (18/12).
Meski demikian, dia mengaku belum mendapat penjelasan detail soal kejadian tersebut secara merinci.
Diapun berharap kabar itu bisa diusut lebih jauh karena bukan tidak mungkin ada lebih banyak pengungsi lain yang juga memiliki KTP.
“Dan ini saya kira tidak boleh terjadi karena bagaimanapun kedatangan para pengungsi Rohingya ini adalah kedatangan yang tidak kita kehendaki. Dan kita tidak memiliki keterikatan dengan UNHCR untuk menampung dia sebagai status pengungsi,” lanjutnya.
Pelaku penerbit KTP bagi pengungsi rohingya akan ditindak
Menanggapi kejadian ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan akan mengambil tindakan tegas pada aparatur Pemkot Medan yang terbukti terlibat.
Bobby juga akan memberikan sanksi berat jika ada paratur Pemko Medan yang terlibat dalam penerbitan KTP Medan secara ilegal.
“Saya sudah sampaikan pada pelantikan terakhir salah satunya ke Disdukcapil dan kemarin dari kecamatan dan kelurahan tolong untuk data diri khususnya KTP Medan jangan dimain-mainkan,” kata Bobby Nasution, Sabtu (16/12).
Top image via ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.
—
-
Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2024
-
MUI Tegaskan kepada Masyarakat Golput saat Pemilu 2024 Hukumnya Haram
-
Pemkot Surabaya Larang Warganya Nyalakan Petasan dan Main Terompet saat Nataru