Dampak pertambahan pajak bensin?
Harga BBM non-subsidi di Jakarta disinyalir bakal mengalami kenaikan.
Meski belum pasti, sepertinya kenaikan itu akan terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambahkan pajak bensin untuk kendaraan.
“Jadi kalo ada pajak bensin yang diubah sama pemerintah daerah, pasti bakal ngefek ke harga bensin yang nggak disubsidi,” tutur Vice Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dari Pertamina.
Harga bensin tidak ‘tetap’
Dia juga menuturkan bahwa harga BBM juga mengitu tren harga minyak dunia.
Mengacu pada perubahan harga yang kerap terjadi, masyarakat dinilai sudah terbiasa.
Pajak BBM naik sekitar 10 persen
FYI, kenaikan PBBKB menjadi 10 persen tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemunguntan pajak ini dilakukan pada produsen atau importir bahan bakar kepada SPBU, bukan ke konsumen atau pengguna.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1).
Terus, di Pasal 24 ayat (2) diatur juga kalo tarif pajak buat kendaraan umum itu 50 persen dari tarif pajak buat kendaraan pribadi.
Ini peraturan udah ditandatangani sama Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, tanggal 5 Januari 2024, dan mulai berlaku tanggal yang sama.
Top image via ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
—
Let us know your thoughts!
-
Kasus Pembayaran UKT ITB: Danacita Dipanggil OJK, Klaim Layanannya Bantu Mahasiswa yang Nunggak
-
Sejumlah Penyelenggara Pemilu di Daerah Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara
-
Tiru Singapura, Indonesia Bakal Beri Label Pada Makanan dan Minuman?