Ribuan dokter muda di Korea Selatan lakukan aksi mogok massal
Ribuan dokter muda atau dokter residen di Korea Selatan (Korsel) melakukan aksi mogok massal tidak menunjukkan tanda-tanda untuk kembali bekerja.
Melansir laporan dari Yonhap News Agency Jumat, 1 Maret 2024 bahwa sebagian besar dokter residen yang melakukan aksi protes, enggan kembali ke rumah sakit mereka.
Wamenkes minta para dokter residen untuk kembali ke rumah sakit
Wakil Menteri Kesehatan Park Min-soo mengatakan pada sebuah acara briefing pada Rabu, 28 Februari 2024, hanya 294 dari lebih dari 9.000 dokter muda yang telah meninggalkan jabatannya yang kembali bekerja.
“Untungnya ada dokter residen yang mau kembali untuk merawat pasien dan menurut saya mereka mengambil keputusan yang bijak,” kata Min-soo dilansir dari Al Jazeera, Jumat, 1 Maret 2024.
Wamenkes Park Min-soo mengatakan tidak akan ada sanksi yang diberikan jika para dokter residen yang melakukan mogok kerja mau kembali ke rumah sakit hari itu juga.
Banyak pasien yang cemas dengan kondisi Korsel saat ini
Pasalnya para pasien yang membutuhkan berbagai tindakan medis di rumah sakit mencemaskan kondisi yang tengah terjadi di Korea Selatan saat ini.
“Kami telah mengatakan bahwa kami tidak akan meminta pertanggungjawaban mereka karena meninggalkan tempat kerja jika mereka kembali hari ini. Dokter ada untuk melayani pasien, dan pasien tersebut dengan cemas menunggu Anda. Ini bukan cara untuk memprotes pemerintah,” imbuhnya.
Pemerintah Korsel akan mulai mengambil tindakan tegas
Pemerintah Korsel diperkirakan akan mulai mengambil langkah resmi menuju hukuman pada hari Senin, karena hari Jumat adalah hari libur nasional.
Kim Chung-hwan, pejabat senior kementerian kesehatan, mengatakan bahwa mulai tanggal 4 Maret, pemerintah akan memberi tahu para dokter yang melewatkan tenggat waktu bahwa pemerintah berencana untuk menangguhkan izin mereka, dan akan memberi mereka kesempatan untuk merespons.
Berdasarkan undang-undang, pemerintah Korsel dapat memerintahkan dokter kembali bekerja jika mereka melihat adanya risiko besar terhadap kesehatan masyarakat.
Mereka yang menolak untuk mematuhi perintah tersebut dapat ditangguhkan izin medisnya hingga satu tahun dan juga menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won atau sekitar Rp323 juta.
—
Let uss know your thoughts!