Jakarta telah kehilangan status DKI sejak 15 Februari 2024?
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan secara tidak langsung bahwa sejak 15 Februari 2024 lalu Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Istimewa (DKI).
Oleh karena hal itu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) didesak agar segera dilakukan.
“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman saat ditemui wartawan di Jakarta pada Selasa, 5 Februari 2024.
Pj Gubernur Jakarta ingatkan adanya proses transisi
Menanggapi berita tersebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan masih ada waktu transisi Jakarta dari DKI menjadi DKJ.
Heru mengatakan agar semua pihak memahami jika perpindahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ membutuhkan proses yang tentunya membutuhkan waktu.
“Undang-Undang DKJ kan belum. Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ ya,” kata Heru Budi dilansir dari Kantor Berita Radio, Rabu, 6 Maret 2024.
RUU DKJ ditargetkan rampung dalam 7-10 hari
Pada Rapat Paripurna DPR sebelumnya telah disetujui bahwa Badan Legislasi ditugaskan untuk melakukan pembahasan soal RUU DKJ.
Sementara Supratman menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan rapat kerja (raker) dan mengklaim target rampungnya RUU DKJ hanya dalam 10 hari kerja.
“Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status,” ujar Supratman.
—
Let uss know your thoughts!