Stafsus Presiden di bidang hukum tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota
Dini Shanti Purwono selaku Staf Khusus (Stafsus) Presiden di bidang hukum menegaskan bahwa hingga saat ini status DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia.
Dini menjelaskan status DKI Jakarta tersebut masih akan dipegang oleh Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Negara.
Status Jakarta masih ibu kota sampai terbitnya Keppres
Berdasarkan laporan dari Kompas yang dikutip Jumat, 8 Maret 2024 Dini menyampaikan kepada wartawan hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang IKN.
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 7 Maret 2024.
Tertuang dalam UU IKN pada BAB X tentang Ketentuan Peralihan Pasal 39
Berdasarkan pantauan USS Feed dari JDIH BPK Database Peraturan dalam Undang-Undang IKN pada BAB X tentang Ketentuan Peralihan Pasal 39 Ayat 1 yang diakses pada Jumat, 8 Maret 2024, tertuang dengan jelas mengenai status DKI Jakarta saat ini.
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.”
Saat ditanya oleh Antara terkait kapan tepatnya Keputusan Presiden akan ditebitkan, Dini menyampaikan hal tersebut bergantung ketentuan presiden dan diserahkan kepadanya.
Ketua Baleg sampaikan adanya implikasi dari UU IKN
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden ini merespon berita yang menyebutkan jika Jakarta telah kehilangan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) pada 15 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat ditemui oleh wartawan pada Selasa, 5 Februari 2024 lalu.
Dalam keterangan tersebut Supratman menyampaikan adanya implikasi dari UU IKN yang mengakibatkan Jakarta yang kehilangan status DKI.
—
Let uss know your thoughts!
Courtesy of ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra