Pemprov DKI Jakarta ajukan penonaktifan 92 ribu NIK ke Kemendagri
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengajukan permintaan penonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.
Pengajuan lewat surat tersebut dilakukan di minggu ini yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin seperti yang dilansir dari Antara, Rabu, 17 April 2024.
Program penertiban KTP
Dalam pernyataan tersebut Budi turut menjelaskan langkah penonaktifan 92 ribu NIK warga Jakarta ini dilakukan dalam rangka program penertiban KTP.
“Jadi ta minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu,” ujar Budi.
Sebagian besar yang dinonaktifkan NIK milik warga yang sudah meninggal dunia
Budi menjabarkan total 92.493 NIK yang diajukan untuk dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK milik warga yang dinyatakan telah meninggal dunia.
Sisanya, sebanyak 11.374 NIK milik warga yang sudah tidak tinggal lagi di Jakarta.
“Adapun 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga yang sudah pindah tempat tinggal,” imbuhnya.
—
Let uss know your thoughts!
Courtesy of Dokumentasi Pribadi/USS Feed/Risma Azhari