Peralihan DKI ke DKJ lahirkan banyak perubahan
Peralihan Kota Jakarta dari status Daerah Khusus Ibukota (DKI) ke Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan membawa banyak perubahan, khususnya bagi masyarakat dan sistem kepemerintahan.
Ada banyak perubahan yang dirancang untuk diterapkan saat ibu kota Indonesia akan pindah ke IKN yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Usulan datang dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta
Usulan kebijakan yang diajukan oleh anggota legislatif kali ini ditujukan bagi pemilik kendaraan untuk diwajibkan memiliki garasi saat Jakarta sudah berubah jadi DKJ secara resmi.
Tak hanya diatur untuk memiliki garasi penyimpanan kendaraan, setiap kendaraan juga diusulkan untuk lulus uji emisi.
Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan saat ditemui para wartawan di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.
Pemilik kendaraan di DKJ diusulkan punya sertifikat garasi mobil dan uji emisi
Sejalan dengan usulan tersebut, August mengatakan pihak otoritas harus melakukan langkah lain agar kebijakan ini lebih efektif saat diterapkan saat Jakarta sudah jadi DKJ.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan sertifikasi.
Misalnya sertfikasi kepemilikan garasi mobil pada setiap pembelian mobil baru dan sertifikasi uji emisi.
“Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru serta uji emisi,” kata August kepada para wartawan sebagaimana yang dilansir dari Antara, Jumat, 26 April 2024.
Terkait UU DKJ pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor tidak efektif
Usulan ini disampaikan oleh August saat memberikan tanggapan terhadap pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Ia mengatakan berdasarkan UU DKJ, pemerintah daerah (Pemda) diberi wewenang dalam pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
August menganggap aturan Pemda untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor perorangan belum cukup untuk mengurai kemacetan Kota Jakarta.
—
Let uss know your thoughts!