Jokowi terbitkan revisi PP tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adanya revisi terkait Peraturan Pemerintah tersebut turut meresmikan aturan baru yang mengatur soal iuran program Tapera yang dibebankan pada peserta.
Gaji pegawai swasta, pegawai negeri, hingga freelancer bakal dipotong buat program ini
Iuran Tapera ini akan dibebankan kepada seluruh pekerja. Antara lain pegawai negeri, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelancer).
Jadi nantinya pekerja yang menjadi peserta akan dikenakan potongan dengan jumlah yang sudah disesuaikan setiap bulannya.
Kemudian semua uang yang dikumpulkan tersebut dialokasikan untuk program Tapera.
Tapera dirancang jadi problem solving Millenial sampe Gen Z yang susah punya rumah?
Oke, jadi apa sebenarnya program Tapera ini?
Pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat poin pertama tercantum jika Tapera adalah program penyimpanan yang digunakan untuk pembiayaan perumahan.
“Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” demikian bunyi penjelasan pada Pasal 1.
Skema pembayaran untuk pegawai swasta hingga negeri
PP yang diterbitkan pada Senin, 20 Mei 2024 lalu ini menyebutkan iuran Tapera bersumber dari gaji, upah, atau pendapatan yang dimiliki pekerja.
Adapun skema pembayarannya dijelaskan dalam Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024, mengatur Besaran Simpanan Peserta sebesar 3%.
Adapun 3% tersebut ditaggung bersama oleh Pemberi Kerja 0,5% dan 2,5% oleh pekerja dari gaji atau upah mereka.
Di Pasal 15 juga tercantum peserta yang masuk dalam kriteria adalah pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah.
Ini skema pembayaran buat freelancer
Sementara pada PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (3) Besaran Simpanan Peserta akan berbeda sesuai dengan gaji per bulan.
Sementara untuk freelancer Besaran Simpanan Peserta diatur berdasarkan penghasilan rata-rata per bulan dalam setahun terakhir.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Jojon
Source:
https://jdih.setneg.go.id/Terbaru
https://peraturan.bpk.go.id/Details/137950/pp-no-25-tahun-2020