Efek domino
Kehadiran industri pinjaman online (pinjol) memang memudahkan seseorang mendapat pinjaman, namun ternyata kegagalan bayar akan berefek domino.
Terlebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kan POJK 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
FYI , Penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau biasa dikenal dengan pinjol masuk sebagai pelapor SLIK.
Artinya, penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK membuat informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.
Skor kredit yang buruk
Fenomena yang marak terjadi saat ini adalah gagalnya nasabah mengajukan KPR karena ada track record buruk dalam melakukan pinjaman lewat pinjol.
Dalam hal tersebut adalah riwayat gagal bayar.
Asosiasi real estate Indonesia mencatat bahwa 40 persen pengajuan ditolak akibat skor kredit yang kurang baik di pinjol.
Alat pendukung pelaksanaan manajemen risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menyebut SLIK merupakan sarana pertukaran data antara penyedia fasilitas pembiayaan dan bertujuan menjadi alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko.
Data informasi debitur akan terus ada di SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia fasilitas pembiayaan sudah tidak beroperasi.
Dian menjelaskan informasi SLIK jadi salah satu pertimbangan pemberian kredit oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Top image via ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.
—
Let us know your thoughts!
-
Kemenkes Ungkap Ada 88 Kasus Cacar Monyet di Indonesia, Siapkan 4.450 Dosis Vaksin
-
John Wick 5 Segera Digarap, Keanu Reeves Kembali Terlibat?
-
Desain Paspor Baru Dirilis Kemenkumham