Ribuan hakim di pengadilan Indonesia bakal mogok besar-besaran

Ribuan hakim di pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia dikabarkan akan melakukan aksi mogok besar-besaran.

Mereka disebut berencana untuk mengambil cuti bersama secara serempak selama lima hari yang jatuh pada 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.

Mogok dengan melakukan aksi Cuti Bersama Hakim selama 5 hari

Bukan sekadar mogok, gerakan cuti serempak yang diberi nama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini dilakukan dalam rangka protes kepada pemerintah yang dinilai tidak memprioritaskan kesejahteraan profesi hakim di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid.

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” ungkap Fauzan Arrasyid dalam keterangan resminya pada Kamis, 26 September 2024.

Salah satu bentuk absennya pemerintah terhadap kesejahteraan profesi hakim

Fauzan menyebut salah bentuk dari absennya pemerintah terhadap kesejahteraan bagi profesi hakim, yakni karena hingga saat ini mereka masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 terkait aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan.

Seperti yang diketahui, inflasi terjadi setiap tahun yang dialami oleh banyak negara termasuk salah satunya Indonesia.

Namun belum ada satupun penyesuaian yang dilakukan pemerintah pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang digunakan sebagai acuan untuk mengatur gaji dan tunjangan jabatan bagi hakim.

Gaji pokok hakim belum naik selama 12 tahun

Karena pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012, gaji dan tunjangan hakim tentu saja belum mengalami kenaikan sejak 12 tahun lalu.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” kata Fauzan.

Hal tersebutlah menjadi salah satu faktor pemicu dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ribuan hakim pada awal Oktober 2024 mendatang.

Gaji pokok hakim masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa.

Tunjangan jabatan juga masih sama, banyak hakim yang merasa profesi ini ngga worth it

Tak hanya gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga belum mengalami perubahan dan masih sama sejak 12 tahun lalu.

Oleh karena itu banyak hakim yang merasa gaji mereka tidak sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

“Akibatnya banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” tuturnya.


Let uss know your thoughts!