Ratusan ibu-ibu gelar aksi demo karena anak mereka menganggur

Ratusan ibu-ibu menggelar aksi demonstrasi (demo) di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, Jawa Barat karena anak mereka kesulitan untuk mendapat pekerjaan sehingga masih menganggur.

Aksi demo yang terjadi pada Senin, 30 September 2024 tersebut digelar dengan mengajukan setidaknya tiga tuntutan.

Protes atas tingginya angka pengangguran di kalangan anak muda Karawang

Ratusan ibu-ibu yang demo di Kantor Pemda Karawang tersebut merupakan para orang tua dari anak yang menganggur.

Aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tingginya angka pengangguran yang terjadi di Karawang.

Jumlah pengangguran yang banyak dialami anak-anak muda di Karawang ini menjadi keresahan di tengah masyarakat khususnya para orang tua.

Oleh karena itu ratusan ibu-ibu yang menggelar aksi protes di depan Kantor Pemda Karawang menuntut pemerintah untuk mengambil langkah nyata untuk segera mengatasi isu ini.

Banyak perusahaan minta uang agar dapat kerja saat proses merekrut

Dalam demo yang dilansir dari video Liputan6, Kamis, 3 Oktober 2024, para ibu-ibu mengatakan untuk bisa bekerja di sebuah perusahaan perlu melakukan suap menggunakan sejumlah uang (penyogokan) agar bisa lolos dan bekerja.

Berdasarkan kesaksian sejumlah ibu-ibu tersebut, pemungutan liar tersebut dinilai memberatkan.

Adanya tindakan dugaan suap berupa “uang muka” dalam jumlah tertentu yang diminta oleh pihak management perusahaan ini merupakan proses yang tidak masuk akal, merugikan, dan melanggar hukum bagi para pencari kerja yang justru membutuhkan uang.

Namun hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).

Siapapun yang meminta uang secara paksa dalam konteks ini untuk mendapat pekerjaan di sebuah perusahaan, bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Ini tiga tuntutan yang diajukan ratusan ibu-ibu dalam demo di kantor Pemda Karawang

Ratusan ibu-ibu yang melakukan demo karena anak mereka menganggur tersebut setidaknya menyuarakan tiga tuntutan dalam aksi protesnya:

  1. Menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak
  2. Mengadakan program pelatihan keterampilan untuk meningkatkan skill anak-anak muda
  3. Menuntut kebijakan pemerintah yang lebih responsif terhadap masalah pengangguran

Let uss know your thoughts!

Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Yulius Satria WIjaya