Badan Pengelola tegaskan iuran 3% Tapera wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menekankan jika iuran Tapera sebesar 3% nantinya akan diwajibkan bagi para masyarakat dengan gaji di atas upah minimum regional atau UMR.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho usai menghadiri acara Forum Tematik Bakohumas BP Tapera di Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Pekerja dengan gaji di bawah UMR tetap bisa jadi peserta, tapi ngga wajib

Heru menegaskan dalam undang-undang masyarakat yang berpenghasilan di atas UMR dinyatakan wajib keikutsertaannya dalam iuran tiga persen Tapera.

“Terkait iuran tiga persen itu, ini undang-undanganya menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum,” kata Heru Pudyo dikutip Kompas, Jumat, 4 Oktober 2024.

Berdasarkan pernyataan tersebut jadi nantinya skema iuran Tapera akan otomatis tidak diwajibkan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah UMR.

Heru menyampaikan meski tidak diwajibkan, penduduk Indonesia dengan gaji di bawah UMR tetap bisa menjadi peserta.

Ingin difokuskan untuk targetkan ASN dulu karena dianggap lebih siap

Namun iuran 3% Tapera ini belum secara resmi dibebankan bagi para pekerja swasta maupun segmen lainnya.

Heru menjelaskan hingga saat ini Badan Penyelenggara Tapera masih ingin memfokuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai target utama karena dinaggap lebih siap.

Ia juga menyebut jika sebelum menargetkan pekerja swasta dengan gaji UMR, BP Tapera akan memperluas segmen pada pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” ujar Heru.


Let uss know your thoughts!