Pemprov DKI Jakarta akan berlakukan retribusi sampah pada masyarakat Ibu Kota

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025 kepada warga di kawasan Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta mengklaim jika kebijakan ini diambil sebagai upaya pengurangan sampah dan pengelolaannya.

Sesuai Perda, mulai Januari 2025 buang sampah ada biaya pungutannya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan skema retribusi sampah ini nantinya akan diminta dari tiap rumah tangga.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disahkan pada 1 Januari 2024 dan akan mulai diberlakukan tepat setahun kemudian.

“Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa.

Rincian tarif pungutan yang akan dibebankan disesuaikan dengan penggunaan daya listrik masing-masing warga

Asep menjelaskan tarif restribusi atau pungutan pelayanan kebersihan sudah diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang menyatakan tarif akan menyesuaikan penggunaan daya listrik dari masing-masing masyarakat.

Jadi untuk masyarakat dengan penggunaan daya listrik 450 volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari pemungutan.

Sementara masyarakat dengan penggunaan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA akan dikenakan biaya pungutan sebesar Rp10.000 setiap bulan.

Sedangkan masyarakat dengan penggunaan daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan restribusi sebesar Rp30.000 per bulan.

Bagi masyarakat yang menggunakan daya listrik di atas 6.600 VA akan dikenakan pungutan per bulan sebesar Rp77.000.

Jika sadar pengelolaan sampah akan diberikan keringanan biaya restribusi

Tidak pandang bulu Pemprov Jakarta akan berlakukan kebijakan yang sama bagi perusahaan.

“Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga harus melakukan pengolahan sampah,” ujarnya.

Asep mengatakan dalam pelaksanaannya nanti, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan keringanan.

Misalnya dengan memberikan pengurangan biaya restribusi bagi warga atau kawasan komersil terpilih yang punya kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Contoh warga atau kawasan komersil yang akan diberikan keringanan biaya misalnya para individu atau kelompok yang aktif dalam bank sampah.


Let uss know your thoughts!