BI resmi berlakukan biaya transaksi QRIS 0 persen untuk transaksi di bawah RP500 ribu

Bank Indonesia (BI) secara resmi memberlakukan biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0 persen untuk transaksi di bawah Rp500 ribu, yang dikhususkan untuk merchant dengan skala usaha mikro (pedagang kecil).

Pemberlakukan biaya Quick Response Code Indonesian Standard ini gratis untuk transaksi di bawah Rp500 ribu ini dimulai sejak 1 Desember 2024 mendatang, yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Khusus untuk merchant dengan skala usaha mikro atau bisa disebut pedagang kecil

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam acara press conference Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024.

“Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” kata Perry Warjiyo dilansir dari Antara, 19 Oktober 2024.

Peningkatan transasksi masyarakat yang pake Quick Response Code Indonesian Standard

Berdasarkan data yang dimiliki Bank Indonesia, prosentase transaksi QRIS tercatat semakin meningkat sebesar 209,61 persen (yoy) pada kuartal ketiga tahun 2024.

Jumlah pengguna yang tercatat mennyentuh angka 53,3 juta dengan jumlah merchant sekitar 34,23 juta.

Pedagang nggak boleh kenakan biaya tambahan ke pembeli kalo nggak mau kena sanksi

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta turut menyampaikan jika tidak akan ada biaya tambahan yang akan dibebankan kepada pengguna saat bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard pada merchant.

Apabila konsumen mendapati ada pedagang yang membebankan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS, Filianingsih menegaskan bahwa mereka dapat segera melaporkan hal tersebut kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran.

Jika terbukti mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, merchant akan mendapatkan sanksi berupa dimasukkan ke dalam blacklist yang berpotensi memutus kerja sama dengan pedagang tersebut.


Let uss know your thoughts!