MA kabulkan permohonan kasasi, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Putra dari anggota DPR nonaktif, Edward Tannur ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
MA membatalkan putusan bebas tersebut, dengan menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terbukti sah.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.
Vonis Bebas PN Surabaya Batal, MA Tegaskan Kesalahan Ronald
Pada Rabu (24/7), Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Kasus ini mendapat perhatian besar karena dakwaan awalnya mencakup tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Namun, keputusan PN Surabaya menuai kontroversi hingga pihak Kejaksaan Negeri Surabaya langsung mengajukan kasasi sehari setelah putusan dibacakan.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis tersebut, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sebagai gantinya, Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara, yang secara otomatis menegaskan posisi hukum dalam kasus ini.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Kejagung Menangkap Tiga Hakim PN Surabaya
Perkembangan lain yang mengejutkan datang dari pihak Kejaksaan Agung. Tiga hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur kini telah ditangkap.
Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, membenarkan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam kasus ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” kata Harli.
Penangkapan ini menambah keruh suasana hukum yang mengitari kasus Ronald.
Sebelumnya, ketiga hakim ini sudah diberhentikan secara permanen oleh Komisi Yudisial (KY) karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Top image via (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
—
Let us know your thoughts!
-
Pemkab HSU Dorong Stop BAB Sembarangan, Bagikan 300 WC Sehat ke Masyarakat
-
Tokopedia Stop Layanan Investasi: Emas dan Reksa Dana Resmi Nonaktif
-
Ratusan WNI Jadi Operator Judi Online Ilegal di Filipina, Pemulangan Bertahap Dilakukan