Pelaku Juga Lakukan Pelecehan Terhadap Korban
Tak hanya melakukan penyanderaan, pelaku berinisial IJ (54) juga dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap korban berusia lima tahun, berinisial Zp.
“Selama di bawah dekapan pelaku IJ, korban berusia lima tahun ini mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” ungkap Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, ketika ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa.
Kronologi Penculikan yang Berawal dari Kunjungan ke Rumah Korban
Dikutip dari ANTARA, kejadian ini bermula ketika pelaku, yang dikenal sebagai teman dari ayah korban, datang berkunjung ke rumah korban di Jalan Inspeksi, Kelurahan Cakung Barat, pada Minggu (27/10).
Pelaku mengajak korban keluar rumah dengan alasan jalan-jalan, dan meminjam sepeda motor milik saudara yang juga tetangga korban.
Aksi penculikan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Menjelang pukul 21.00 WIB, ketika ibu korban pulang usai berjualan, ia baru menyadari anaknya tidak berada di rumah.
Tetangga kemudian memberi tahu bahwa anaknya pergi bersama IJ. “Ibu korban berusaha menelepon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim,” jelas Nicolas.
Penanganan Psikologis dan Proses Hukum untuk Pelaku
Keberadaan korban akhirnya terungkap melalui video penyanderaan yang viral, memperlihatkan momen di mana IJ menyandera anak tersebut di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).
Kini, IJ menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Di sisi lain, korban yang masih berusia lima tahun mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur guna memulihkan kondisi psikologisnya, bekerja sama dengan pihak terkait.
Top image via ANTARA/Syaiful Hakim
—
Let us know your thoughts!
-
Suhu 38 Derajat ‘Panggang’ RI, BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Tanpa Sertifikasi TKDN, iPhone 16 Tidak Bisa Dipasarkan di Indonesia
-
Prabowo Larang Jajaran Menteri hingga Eselon I Gunakan Mobil Dinas Impor, Minta Mereka Pakai Maung Pindad