Tersangka Baru dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas putranya, Ronald Tannur (RT).

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Pertemuan dengan LR dan Dugaan Suap kepada Hakim

MW diduga memiliki keterlibatan aktif dengan LR, pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

MW beberapa kali bertemu dengan LR, termasuk di sebuah kafe dan kantor milik LR pada awal Oktober 2023, untuk membicarakan upaya pembebasan RT.

Dalam pertemuan tersebut, LR mengungkapkan bahwa ada “hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh.”

Bahkan, LR menghubungi Zarof Ricar (ZR) untuk memperkenalkannya dengan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memiliki pengaruh dalam pemilihan majelis hakim.

Bribe GIFs | Tenor

Dana Miliaran dan Tekanan terhadap Hakim

Dalam prosesnya, MW telah menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR, yang juga menalangi tambahan sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp3,5 miliar.

Menurut pengakuan LR, dana tersebut kemudian disalurkan kepada majelis hakim yang mengurusi kasus RT.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ungkap Abdul Qohar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur yang berinisial MW (Mairizka Widjaja) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Status Penahanan dan Langkah Lanjutan

Akibat tindakannya, MW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 dari UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan ini, MW menjadi tersangka kelima dalam rangkaian kasus ini, setelah tiga hakim PN Surabaya dan LR yang juga terlibat dalam dugaan suap vonis bebas RT.

Let us know your thoughts!

  • Langkah Tegas Komdigi: Penonaktifan 11 Pegawai Terkait Judi Online

  • Akses Hiburan untuk Semua: Kementerian Kebudayaan Dorong Layar Bioskop ke Daerah

  • Menuju Era Baru? Prabowo Usulkan Bali Jadi ‘The New Hong Kong’