Optimisme dari Wamenhub: “Tiket Pesawat Kemungkinan Besar Akan Turun”
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana baru-baru ini memberikan kabar yang cukup menggembirakan bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil diskusi dengan berbagai pihak, pemerintah membuka peluang adanya penurunan harga tiket pesawat, terutama untuk menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Setelah hitung-hitungan kemarin, dari hasil rapat itu kemungkinan besar tiket pesawat akan turun,” ungkapnya di acara Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis lalu.
Hitung-hitungan Komprehensif: Langkah Nyata Menuju Penurunan Harga
Menurut Suntana, Kementerian Perhubungan sedang mengkaji biaya operasional pesawat secara menyeluruh.
Dalam rapat terbaru, Wamenhub menemukan indikasi kuat bahwa harga tiket pesawat bisa turun sebelum musim liburan akhir tahun. Tujuannya jelas: meringankan beban masyarakat yang ingin menikmati liburan dengan biaya transportasi lebih terjangkau.
“Target kita itu (tiket pesawat turun sebelum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025), sebagai kado Natal, Tahun Baru,” tambahnya, menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan ini sebagai hadiah akhir tahun bagi masyarakat.
Koordinasi dengan Kementerian dan Maskapai, Seberapa Realistis?
Tak hanya berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian dan Infrastruktur sesuai arahan Presiden Prabowo, Kementerian Perhubungan juga sudah berdiskusi intensif dengan maskapai. Diskusi tersebut melibatkan analisis biaya operasional dan faktor lain yang mempengaruhi harga tiket.
“Dari Kementerian Perhubungan juga sebagai regulasi sudah mengundang dan berdiskusi dengan teman-teman dari pihak Airline. Udah kita lakukan,” jelas Suntana.
Meski detail penurunan belum bisa dipastikan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membantu meringankan biaya transportasi.
“(Berapa besar potensi turunnya?) we don’t know, kan lagi hitung-hitungan,” katanya, menyiratkan bahwa angka pastinya masih dalam proses kalkulasi.
PPN Naik Tahun Depan, Apakah Akan Mempengaruhi Harga Tiket?
Menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, Suntana menjelaskan bahwa regulasi ini fleksibel dan bisa saja tidak diberlakukan pada sektor-sektor yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Gini, aturan itu kan bersifat luwes. Aturan itu bisa juga tidak diberlakukan kepada sektor-sektor terkait, karena yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan pernyataan ini, Wamenhub memberikan harapan bahwa langkah pemerintah bisa menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah naiknya pajak tahun depan.
Top image via ANTARA/Harianto
—
Let us know your thoughts!
-
NewJeans Ancam Putus Kontrak Eksklusif, ADOR: No Comment
-
Kaburnya Tujuh Tahanan Rutan Salemba, DPR Curigai “Orang Dalam” Terlibat
-
Budayakan Literasi, Anggota DPR Usul Membaca 15-30 Menit Sebelum Belajar di Sekolah