Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menetapkan kasus judi online (judol) sebagai bencana sosial.

Menko PM tetapkan judi online sebagai bencana sosial di Indonesia

Hal tersebut disampaikan usia dirinya melakukan peninjauan korban kasus judi online di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat (Jakpus).

Ia menetapkan judi online ke dalam tahap bencana sosial karena kasus judol di Tanah Air saat ini telah menjerat sebanyak 8,8 juta penduduk Indonesia.

“Tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia yang menjadi korban dan pelaku terjerat dalam judi online ini,” kata Muhaimin Iskandar setelah menjenguk pasien-pasien gangguan jiwa akibat judol di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, dilansir Antara Video, Jumat, 15 November 2024.

80% pelaku judol masyarakat kelas ekonomi menengah hingga bawah

Menko PM turut menyebutkan berdasarkan data yang ia peroleh dari Kementerian Koordinator Politik Keamanan, rata-rata pemain judi online didominasi oleh masyarakat yang berasal dari golongan kelas ekonomi menengah hingga bawah.

“80 persen diantaranya masyarakat ekonomi paling bawah dan menengah,” ujar Menko PM Muhaimin Iskandar.

Dampak destruktis yang dialami para pelaku kecanduan judi online

Penetapan judi online sebagai bencana sosial ini juga diakibatkan oleh dampak destruktif yang diderita para pelaku yang kecanduan.

Kasus yang baru-baru ini ramai di media sosial adalah sorang ayah yang tega menjual anak kandungnya yang masih bayi demi uang Rp15 juta untuk main judi online.

Belum lagi angka kasus bunuh diri dengan alasan kesulitan finansial yang disebabkan akibat kecanduan judi online.

“Banyak sekali korban-korban, baru saja kita dengar di Sumatera Utara orang menjual anaknya di berbagai tempat dengan tindakan kriminal akibat tuntutan melakukan judi online,” tutur Menko PM yang akrab dipanggil Cak Imin itu.


Let uss know your thoughts!