Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa para Mendag yang menjabat selain dirinya terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong minta semua Mendag lain terkait dugaan korupsi impor gula

Tim pengacara Thomas Lembong mengatakan jika kebijakan impor gula tak hanya dilakukan oleh kliennya.

Dodi S Abdulkadir menyampaikan hal tersebut saat sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan Tom Lembong dilaksanakan.

Thomas Lembong bertindak sebagai pemohon sementara Kejaksaan Agung sebagai termohon dalam sidang praperadilan.

“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

Jokowi afirmasi semua kebijakan, otomatis ikut bertanggung jawab

Selain itu tim kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, turut menyebutkan jika selama menjabat sebagai Mendag, Tom Lembong tak pernah mendapat teguran apapun dari Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat.

Ia menyebut jika setiap kebijakan yang Thomas Lembong kelaurkan selaku Menteri Perdagangan yang saat itu menjabat telah diafirmasi jadi setiap keputusan yang diambil oleh menteri juga merupakan tanggung jawab Presiden.

“Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” ujar Zaid.

Siapkan 5 saksi ahli di sidang gugatan praperadilan Kamis mendatang

Sementara itu, Ari Yusuf Amir selaku tim kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan jika pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula yang akan dilaksanakan pada Kamis, 21 November 2024.

“Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” tutur Ari.

Tak punya cukup bukti, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah!

Zaid Mushafi juga menyampaikan jika penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sebenarnya tidak sah karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.

Hal tersebut sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.


Let uss know your thoughts!