Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan telah melakukan penangkapan kepada Aipda R sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.

Polisi yang diduga tembak siswa paskibra di Semarang hingga tewas telah ditangkap Bidpropam Polda Jateng?

Penangkapan yang terjadi pada Rabu, 27 November 2024 tersebut dilakukan guna melancarkan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng kepada anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang, Aipda R.

Saat ini Aipda R ditahan dan ditempatkan secara khusus di Polda Jateng selama 20 hari untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Semarang, sebagaimana yang diberitakan detikJateng, Rabu, 27 November 2024.

Aipda R dijadikan tersangka, Kabid Humas Polda Jateng: statusnya terperiksa, dalam hukum pidana tersangka

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Metro TV, Kamis, 28 November 2024, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, berdasarkan kode etik profesi kepolisian Indonesia, setiap anggota polisi yang diperiksa oleh pihaknya disebut dengan “terperiksa”.

Sementara dalam hukum pidana, ia dinyatakan sebagai tersangka.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, “tersangka” diartikan sebagai seseorang yang akibat perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga melakukan tindak pidana.

Aipda R ditahan 20 hari ke depan karena alasan bertindak berlebihan saat bertugas

Kabid Humas Polda Jateng turut mengatakan jika Aipda R masih harus menjalani proses kode etik profesional Polri (KKEP) oleh Bidpropam Polda Jateng.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan atau penempatan khusus,” ujarnya.

Bidpropam Polda Jateng melakukan penahanan kepada Aipda R karena alasan melakukan excessive action (tindakan yang berlebihan) saat bertugas.

“Yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan excessive action,” terang Artanto.


Let uss know your thoughts!