PPN 12 Persen: Kebijakan Baru, Fokus Tetap pada Rakyat Kecil

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dijadwalkan mulai 2025 akan dilakukan secara selektif. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban undang-undang dan perlindungan bagi masyarakat.

“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12). Pernyataan ini disampaikan usai pertemuannya dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).

Hanya untuk Barang Mewah, Bukan Kebutuhan Dasar

Kebijakan ini, menurut Prabowo, tidak akan menyentuh kebutuhan pokok. Pemerintah sejak akhir 2023 bahkan telah meringankan beban pajak barang-barang tertentu demi membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tambahnya.

Warga mengunjungi Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

Kesepakatan Tarif: Barang Pokok Tetap di 11 Persen

Dalam diskusi sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar kebutuhan pokok dan layanan publik dikenakan tarif PPN lebih rendah. Hasil rapat dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan perbankan tetap akan dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.

“PPN tidak akan berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Persiapan Kebijakan Baru dalam Waktu Dekat

Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi paket kebijakan terkait PPN. Targetnya, kebijakan ini akan selesai dalam waktu satu pekan mendatang. Harapannya, regulasi ini mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan daya beli masyarakat.

Top image via ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Let us know your thoughts!

  • Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO

  • Selamatkan Budaya Lokal! Kesenian Betawi Siap Jadi Ekstrakurikuler

  • Metro Riyadh: Transportasi Tanpa Sopir Terbesar di Dunia, Cakup 176 KM